get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Terbaru! Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Mempermudah Usut Pidananya

Minggu, 07 Agustus 2022 | 04:32 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut penyelesaian masalah etik yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo akan mempermudah pengusutan pidananya. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak profesional soal olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap penyelesaian masalah etik akan mempermudah dan mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran pidananya.   Mahfud MD yakin proses tersebut membuat publik tak perlu khawatir soal transparansi pengusutan kasus ini.

"Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Mahfud menuturkan, dalam ilmu hukum, pelanggaran etik dan pidana itu bisa berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. 

"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," ujar Mahfud. Dalam hal ini, Mahfud memberikan contoh kasus korupsi Akil Mochtar. Kala itu, yang bersangkutan ditahan lantaran terjaring OTT KPK.  "Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ucap Mahfud.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut