JAKARTA, iNews.id - Inspektorat Khusus (Irsus) Polri menyatakan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran etik lantaran tidak profesional soal olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap penyelesaian masalah etik akan mempermudah dan mempercepat pengusutan dugaan pelanggaran pidananya. Mahfud MD yakin proses tersebut membuat publik tak perlu khawatir soal transparansi pengusutan kasus ini.
"Penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," kata Mahfud di Jakarta, Sabtu (6/8/2022). Mahfud menuturkan, dalam ilmu hukum, pelanggaran etik dan pidana itu bisa berjalan bersama, tidak harus saling menunggu dan tidak bisa saling meniadakan. Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan.
"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," ujar Mahfud. Dalam hal ini, Mahfud memberikan contoh kasus korupsi Akil Mochtar. Kala itu, yang bersangkutan ditahan lantaran terjaring OTT KPK. "Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," ucap Mahfud.
"Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan baru lah dijatuhi hukuman pidana. Pemeriksaan pidana itu lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik," ujar Mahfud. Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ferdy Sambo di antaranya dugaan mengambil CCTV di lokasi kejadian penembakan Brigadir J. "Tadi kan disebutkan, dalam melakukan olah TKP seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya," kata Dedi, Sabtu (6/8/2022). Ferdy Sambo sekarang ditempatkan di lokasi khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Editor : Stefanus Dile Payong