get app
inews
Aa Read Next : Sadis! Hanya Gegara Sampah, Pria di Bengkulu Tega Tikam Wajah Tetangganya

Astaga! Kesal Diejek, Pria Ini Hajar Habis-habisan Mantan Pacar Istrinya

Senin, 01 Agustus 2022 | 05:51 WIB
header img
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)


TANGGAMUS - Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Polda Lampung menangkap pria 20 tahun warga Pekon Kemuning Kecamatan Pulau Panggung berinisial AS atas dugaan penganiayaan.

Atas penangkapan tersebut terungkap, penganiayaan itu dipicu rasa dendam AS terhadap korbannya MA (21) yang merupakan warga Pekon Sinar Mulyo, Pulau Panggung, lantaran MA merupakan mantan pacar istri AS saat masih gadis.

Petugas turut menyita barang bukti sebilah golok bersarung kayu warna coklat yang dipakai mengancam korban dan hasil visum korban. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir, mengungkapkan, tersangka AS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya.

"Tersangka AS ditangkap pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 11.00 WIB saat berada di kediamannya," ujarnya.

Keterangan tersangka AS, ia melakukan penganiayaan kepada korban, lantaran tak kuasa menahan emosi karena saat berpapasan pada pagi hari di Jalan Tekad, korban MA menatapnya seperti sedang mengejek.

"Pas ketemu dia senyum-senyum seperti mengejek saya. Setelah pulang, saya masih ingat sehingga timbul emosi," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut