get app
inews
Aa Read Next : Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate Disita Kejagung

Blokiran PayPal dibuka sementara oleh Kominfo, Pengguna Bisa Pindahkan Dana ke Platform Lain

Minggu, 31 Juli 2022 | 15:30 WIB
header img
Logo Kementrian Komunikasi dan Informatika (Illustrasi : Inews.id/Komaruddin Bagja A)

Kominfo sebelumnya memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7/2022) karena platform tersebut tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Pemblokiran PayPal pun mendapat protes dari masyarakat. Pengguna banyak yang kesal dan bingung karena masih memiliki dana di PayPal tetapi tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir. PayPal adalah layanan pengiriman dana dari luar negeri. Platform ini banyak digunakan mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut