Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Penanda Kunjungan Bersejarah Pemerintah Indonesia Terbitkan Prangko Paus Fransiskus
Advertisement . Scroll to see content

Blokiran PayPal dibuka sementara oleh Kominfo, Pengguna Bisa Pindahkan Dana ke Platform Lain

Minggu, 31 Juli 2022 | 15:30 WIB
  • author Antara
Blokiran PayPal dibuka sementara oleh Kominfo, Pengguna Bisa Pindahkan Dana ke Platform Lain
Logo Kementrian Komunikasi dan Informatika (Illustrasi : Inews.id/Komaruddin Bagja A)

Kominfo sebelumnya memblokir layanan PayPal pada Sabtu (30/7/2022) karena platform tersebut tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Pemblokiran PayPal pun mendapat protes dari masyarakat. Pengguna banyak yang kesal dan bingung karena masih memiliki dana di PayPal tetapi tidak bisa dicairkan karena platform tersebut diblokir. PayPal adalah layanan pengiriman dana dari luar negeri. Platform ini banyak digunakan mereka yang bekerja dengan perusahaan asing, pekerja lepas atau kreator konten.
 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut