Aksi kekerasan terhadap anak ini, akhirnya terendus Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Serang. Lalu kejadian kekerasan terhadap anak itu dilaporkan ke polisi. Dalam video tersebut, pelaku juga mengancam anak dan istri ketiganya. Berbekal laporan itu, polisi berhasil menangkap KW di wilayah Kecamatan Curug, Kota Serang. Kepada polisi, KW mengaku nekat melakukan kekerasan terhadap anaknya karena tidak mau cerai dengan istri ketiganya berinisial NH. KW dan NH sudah pisah ranjang sejak Juni 2022. KW yang bekerja sebagai kuli ini, mengaku khilaf dan nekat melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, karena hanya ingin kembali ke istri ketiganya
Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Styawan mengaku, akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku. Sementara untuk anak korban kekerasan sudah dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka kekerasan terhadap anak kandung ini dijerat Pasal 80 UU No. 17/2016 atas perbuahan UU No. 35/2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong