JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Waskita Beton Precast. Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp2,5 triliun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kerugian itu terjadi akibat pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dapat dimanfaatkan, atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.
Perbuatan tersebut terjadi pada kurun waktu 2016 sampai 2020. "Artinya, mangkrak," katanya dalam keterangan Selasa (26/7). Pengadaan fiktif Wasktia Beton, lanjut Burhanuddin, dilakukan dengan cara meminjam bendera beberapa perusahaan.
Dalam hal ini, perusahaan tersebut membuat surat pemesanan material fiktif, meminjam bendera vendor atau supplier, membuat tanda terima material fiktif, dan membuat surat jalan barang fiktif.
Editor : Stefanus Dile Payong