"Atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp2,5 triliun. Dan ini masih akan terus berkembang. Kita tunggu saja perkembangannya," kata Burhanuddin. Para tersangka dalam kasus ini yaitu Agus Wantoro, direktur operasional periode 2016-2018 dan direktur pemasaran periode 2018-2020; Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran 2016-2020; Benny Prastowo selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan Anugriatno selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.
Melalui keterangan tertulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan guna mempercepat proses penyidikan. Agus Wantoro dan Benny ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sedangkan Agus Prihatmono dan Anugriatno ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong