get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertama di NTT Flores Timur Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkumham

Dapat Remisi di Hari Anak Nasional 23 Napi Dilapas Anak NTT Dinyatakan Bebas

Kamis, 21 Juli 2022 | 21:21 WIB
header img
Kantor Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang. Foto istimewa

Remisi ini diberikan di Hari Anak Nasional  ini. Dan warga binaan yang menerima remisi semuanya sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri sudah tertuang dalam Keppres tahun 1999 No 174," ujarnya. 

Disebutkannya, salah satu syarat seorang warga binaan mendapatkan remisi yakni narapidana minimal jalani 6 bulan hukuman penjara dan selama di dalam lapas berkelakuan baik. "Semua yang mendapatkan remisi ini sudah memenuhi syarat yang diatur," pungkasnya. 

Persyaratan pemberian remisi kepada narapidana  atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila; Berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.

Bagi narapidana yang dipidanakan karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan precursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap kemanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat diatas ada syarat tambahan, yakni;

Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidan yang dipidanakan karena melakukan tindak pidana korupsi;

Jumlah anak yang memperoleh remisi Hari Anak Nasional Tahun 2022 berdasarkan besaran perolehan yakni, LPKA kelas I Kupang sebanyak 12 orang, dengan rincian 10 orang mendapatkan remisi 1 bulan sedangkan 2 orang mendapatkan remisi 2 bulan.

Selanjutnya 2 orang dari Lapas Kelas II B Kalabahi, mendapatkan remisi 1 bulan, Lapas Kelas III Lembata 2 orang mendapatkan remisi 1 bulan, Lapas Kelas II A Waingapu 1 orang mendapatkan remisi 1 bulan, Lapas Kelas II B Waikabubak 3 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan dari Lapas Kelas II B Atambua 2 orang masing-masing mendapatkan remisi 1 bulan dan 3 bulan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut