”Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz dalam keterangannya.
Seraya bersyukur, Aziz menyebut HRS bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
”Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas Rahmatnya. HRS telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022 dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aziz selaku kuasa hukum HRS mengucap terima kasih dan apresiasi kepada seluruh orang yang turut membantu dalam rangkaian proses hukum kliennya.
”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kalapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kapala Rutan Bareskrim Polri. Serta seluruh pihak yang telah membantu,” tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong