get app
inews
Aa Read Next : Heboh, Hanya Nama Alvin Lim Ungkap Ferdy Sambo Tak Ditahan di Sel Lapas Salemba

Kemenkumham: 168.196 Narapidana Terima Remisi, 2.725 Langsung Bebas di HUT ke-77 RI

Rabu, 17 Agustus 2022 | 11:51 WIB
header img
Dari 168.196 warga binaan yang mendapat remisi Hari Kemerdekaan, sebanyak 2.725 di antaranya langsung bebas. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) memberikan remisi kepada 168.196 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77 tahun. Dari 168.196 warga binaan yang mendapat remisi, sebanyak 2.725 langsung bebas. Menkumham Yasonna H Laoly menyerahkan remisi umum tahun 2022 secara simbolik kepada perwakilan warga binaan. Penyerahan remisi dihadiri empat warga binaan perwakilan yakni, MD (39) dari Rutan Kelas IIA Jakarta; AA (26) dari Lapas Kelas IIA Salemba; MFT (32) dari Rutan Kelas IIA Jakarta; dan AS (24) dari Lapas Kelas IIA Salemba. "Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan," kata Yasonna melalui keterangan resminya, Rabu (17/8/2022).

"Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah. Tidak ada kata terlambat," sambungnya. Yasonna berpesan agar warga binaan yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Tak hanya itu, ia juga berharap agar masyarakat dapat menerima mereka kembali sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan. Berdasarkan data dari Kemenkumham, remisi umum tahun 2022 ini terdiri atas 166.191 RU I (pengurangan masa pidana sebagian) dan 2.725 RU II (langsung bebas). Di mana, terdapat tiga wilayah dengan WBP penerima remisi terbanyak, yaitu Sumatra Utara sebanyak 20.213 orang, Jawa Timur 16.851 orang, dan Jawa Barat 15.768 orang. "Pemberian remisi umum 2022 ini juga ditaksir dapat menghemat anggaran makan WBP sebesar Rp259.289.610.000," katanya.

Yasonna memastikan, pemberian remisi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pemberian remisi bagi warga binaan merupakan bentuk penghargaan terhadap mereka yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut