Waduh! Jangan Sembarangan Tutup Jalan untuk Hajatan, Tuan Rumah Bisa Dipenjara dan Denda Rp24 Juta
Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:52 WIB
JAKARTA - Acara hajatan atau pernikahan sampai menutup jalan kerap terjadi di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari pengawasan polisi. Lantas bagaimana hukumnya tindakan mengalihfungsikan jalan yang seharusnya untuk pengendara?
Hal ini menarik dibahas setelah viral Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Purwanto menggelar acara resepsi anaknya di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Juli 2022.
Purwanto akan mengundang ribuan orang dalam pernikahan anaknya tersebut. Setelah itu beredar surat pemberitahuan dari Camat Jagakarsa soal adanya penutupan sebagian ruas jalan saat resepsi yang viral di media sosial.
Editor : Stefanus Dile Payong