get app
inews
Aa Read Next : Gegara Bangun Rumah Tanpa Izin Bintang asal Brasil Neymar Jr Terancam Denda Miliaran Rupiah

Waduh! Jangan Sembarangan Tutup Jalan untuk Hajatan, Tuan Rumah Bisa Dipenjara dan Denda Rp24 Juta

Jum'at, 15 Juli 2022 | 19:52 WIB
header img
Viral pengumuman penutupan jalan. (Foto: Tangkapan layar)

JAKARTA - Acara hajatan atau pernikahan sampai menutup jalan kerap terjadi di Indonesia, terutama di daerah yang jauh dari pengawasan polisi. Lantas bagaimana hukumnya tindakan mengalihfungsikan jalan yang seharusnya untuk pengendara?

Hal ini menarik dibahas setelah viral Anggota DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Purwanto menggelar acara resepsi anaknya di kawasan Setu Babakan, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 Juli 2022.

Purwanto akan mengundang ribuan orang dalam pernikahan anaknya tersebut. Setelah itu beredar surat pemberitahuan dari Camat Jagakarsa soal adanya penutupan sebagian ruas jalan saat resepsi yang viral di media sosial.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut