get app
inews
Aa Read Next : Serangan di Konser Musik Rusia, Korban Tewas Mencapai 60 Orang

Gara-gara Konten di YouTube Rusia Denda Google Rp5,7 Triliun

Senin, 18 Juli 2022 | 22:54 WIB
header img
Rusia denda Google Rp5,7 triliun (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id - Pengadilan Rusia, Senin (18/7/2022), menjatuhkan hukuman denda sebesar 21,8 miliar rubel atau sekitar Rp5,7 triliun kepada Google. Perusahaan raksasa teknologi itu dinyatakan bersalah karena berulang kali menolak untuk menghapus konten yang dianggap ilegal oleh pemerintah Rusia. 

Regulator komunikasi Rusia Roskomnadzor pada Juni lalu menyatakan platform berbagi video di bawah Google, YouTube, sengaja menyebarkan informasi palsu tentang konflik di Ukraina. Disebutkan perusahaan membolehkan konten yang mempromosikan pandangan ekstremis serta menyerukan anak-anak untuk berpartisipasi dalam unjuk rasa ilegal.

"Situs berbagi video YouTube sengaja mempromosikan penyebaran informasi menyesatkan tentang kemajuan operasi militer khusus di Ukraina, mendiskreditkan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia," bunyi pernyataan Roskomnadzor, dikutip dari Reuters. Rusia sejak lama mengungkapkan keberatan dengan konten-konten di platform media sosial asing. Perselisihan semakin memuncak setelah invasi Rusia ke Ukraina.

Pada akhir 2021, Rusia menghukum denda Google 7,2 miliar rubel karena tak menghapus atau memblokir konten. Rekening bank di Rusia diblokir pemerintah, sehingga anak perusahaan Google tak bisa membayar gaji staf dan vendor. Perusahaan pun mengumumkan bankrut.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut