JAKARTA - Polresta Serang Kota akhirnya buka suara terkait penggeledahan di rumah Nikita Mirzani. Penggeledahan itu dilakukan terkait laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
“Benar, dilakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti di kediaman tersangka NM di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022, sekitar pukul 12.00 WIB,” bunyi siaran pers yang dirilis Polresta Serang Kota.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa penggeledahan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma itu sudah mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 Juli 2022.
Aksi penggeledahan, menurut siaran pers itu, juga sudah sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan dan telah mendapat izin penyitaan barang bukti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2022.
“Penyidik juga melengkapi diri dengan Surat Perintah Penyitaan dan Penggeledahan dan telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” imbuh siaran pers tersebut.
Meski Nikita Mirzani tidak berada di rumah, penyidik tetap melaksanakan tugasnya, melakukan penggeledahan. Dalam aksi tersebut, mereka mengamankan satu unit iPad milik sang aktris yang kemudian akan dijadikan barang bukti.
“Alat bukti yang disita penyidik tersebut akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara.”
Dito Mahendra diketahui melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE di Polres Serang Banten, pada 16 Mei 2022. Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.
Editor : Stefanus Dile Payong