Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Ini Penjelasan Polisi Terkait Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani

Jum'at, 15 Juli 2022 | 08:19 WIB
  • author Lintang tribuana
Ini Penjelasan Polisi Terkait Penggeledahan di Rumah Nikita Mirzani
Nikita Mirzani. (Foto: Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA - Polresta Serang Kota akhirnya buka suara terkait penggeledahan di rumah Nikita Mirzani. Penggeledahan itu dilakukan terkait laporan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. 

“Benar, dilakukan rangkaian kegiatan penggeledahan guna menemukan alat bukti di kediaman tersangka NM di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada 14 Juli 2022, sekitar pukul 12.00 WIB,” bunyi siaran pers yang dirilis Polresta Serang Kota. 

Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa penggeledahan yang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adi Kusuma itu sudah mendapat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 4 Juli 2022. 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut