get app
inews
Aa Text
Read Next : Mabuk, Tentara Ngamuk Tembak 5 Rekannya di Markas Angkatan Darat

Picu Kemarahan Warga Dilarang Rekam Polisi dari Jarak 2,4 Meter

Sabtu, 09 Juli 2022 | 20:15 WIB
header img
UU baru dilarang merekam polisi dari jarak tertentu (Foto: Rockford Register Star)

ARIZONA - Sebuah undang-undang (UU) di negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) akan melarang orang merekam petugas polisi dari jarak dekat, dengan kemungkinan hukuman denda atau penjara bagi mereka yang tidak mematuhinya.

Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 24 September mendatang dan akan melarang merekam petugas polisi di negara bagian dalam jarak 8 kaki (2,4 meter).
Orang-orang yang mengabaikan peringatan lisan dan melanjutkan syuting berisiko dikenai tuduhan pelanggaran ringan dan hingga mendekam di penjara selama 30 hari.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut