Picu Kemarahan Warga Dilarang Rekam Polisi dari Jarak 2,4 Meter
Sabtu, 09 Juli 2022 | 20:15 WIB
ARIZONA - Sebuah undang-undang (UU) di negara bagian Arizona, Amerika Serikat (AS) akan melarang orang merekam petugas polisi dari jarak dekat, dengan kemungkinan hukuman denda atau penjara bagi mereka yang tidak mematuhinya.
Undang-undang tersebut mulai berlaku pada 24 September mendatang dan akan melarang merekam petugas polisi di negara bagian dalam jarak 8 kaki (2,4 meter).
Orang-orang yang mengabaikan peringatan lisan dan melanjutkan syuting berisiko dikenai tuduhan pelanggaran ringan dan hingga mendekam di penjara selama 30 hari.
Editor : Stefanus Dile Payong