BENGKULU - Salah satu ibu rumah tangga (IRT), asal Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial BOA, ditangkap atas dugaan kasus arisan bodong/arisan online atau penipuan dan atau penggelapan.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, awalnya terduga pelaku membuka arisan dari tahun 2018, dan mempromosikan arisan bodong tersebut melalui aplikasi WhatsApp (WA), dan beberapa korban mengikuti arisan yang telah dibuka BOA.
Kemudian, kata Sampson, seiring dengan perjalana waktu terduga pelaku membuka lebih banyak arisan bodong, dengan berbagai macam jenis. Mulai dari Get Rp1 juta per 10 hari, Get Rp1 juta per bulan, get Rp2 juta per bulan, get Rp3 juta per bulan.
Dari keterangan terduga pelaku, jelas Sampson, oper slot tersebut dibuat guna menutupi kerugian arisan, yang dibuat, dan sebagian ada yang digunakan terduga pelaku untuk keperluan pribadinya.
''Jumlah korban Untuk sementara dari data korban yang telah dihimpun sekira 50 orang, dan masih menunggu korban lain yang masih mendatakan dirinya. Jumlah kerugian ditafsir sekira ratusan hingga miliran rupiah,'' kata Sampson, saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Modus operandi terduga pelaku, terang Sampson, menghimpun dana dari masyarakat, berupa arisan online dengan menjanjikan keuntungan, yang besar dan membuat data fiktif dari arisan online mengakibatkan kerugian dari masyarakat yang bermain arisan online tersebut.
''Terduga pelaku menggunakan skema ponzy,'' jelas Sampson.
Dari terduga pelaku, lanjut Sampson, ikut diamankan barang bukti 1 Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih, hasil dari Oper Slot, 1 lembar STNK sepeda motor Scoopy, 3 lembar buku rekening, 1 unit Handphone Merek OPPO A3s wama hijau, 1 unit Handphone merek Samsung A20 wama merah,
Lalu, 1 buah tas warna hijau berisikan bukti-bukti transfer dari terduga pelaku kepada korban, 1 buah buku tulis berisikan catatan transaksi Oper Slot, 1 buah buku agenda berisikan catatan arisan, uang sejumlah Rp650 ribu, 1 Bundel bukti transaksi dari korban, 1 kotak Handphone merek Iphone 11 Promax.
Terduga pelaku, terang Sampson, dikenakan pasal 372 KUHPidana dan atau 378 KUHPidana, Pasal 46 UU RI NO. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp10 miliar, dan paling banyak Rp200 miliar.
''Untuk rekening koran dari terduga pelaku masih dimintai ke bank-bank terkait,'' pungkas Sampson.
Editor : Stefanus Dile Payong