get app
inews
Aa
Read Next : HUT ke-78 RI: 131 Napi di Lapas Atambua Terima Remisi, 1 Orang Langsung Bebas

Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Atambua meningkat 100 Perhari

Kamis, 23 Juni 2022 | 08:04 WIB
header img
Suasana pelayanan paspor di kantor Imigrasi kelas II TPI Atambua, Rabu,(23/06/2022) foto iNews TV Evan Pay

ATAMBUA, iNews.id  - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menyatakan permohonan paspor harian meningkat sejak dibukanya
Pelintasan Perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste.

Kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua K.A Halim kepada MNC Portal Indonesia, mengatakan sebelumnya masih pada masa pandemi
permohonan paspor harian berkisar empat hingga lima orang dalam seharin nya, namun sejak dibukanya perlintasan maka dalam sehari ini
pemohon pembuatan pasport ini bisa mencapai 200 pemohon.

"Antusias masyarakat mengurus paspor kembali meningkat setelah sebelumnya terdampak pandemi COVID-19. Sejauh ini pengajuan
pembuatan paspor didominasi untuk perlintasan dari Indonesia ke negara Timor Leste untu bertemu dengan sanak kelaurga yang mana
sudah hampir dua tahun tidak bertemu dikarenakan pandemi Covid," kata Halim.

Meskipun animo masyarakat membuat paspor meningkat, namun pihaknya belum menambah hari pelayanan.  

"Sebelum dibukanya perlintasana secara normal  dalam sehari hanya ada satu hingga lima pemohon saja. Kondisi ini sudah terjadi sejak
dua tahun terakhir," Ungkapnya. 

Halim memastikan Kantor Imigrasi Atambua  terus memberikan pelayanan maksimal bagi para pemohon paspor dan fasilitas pendukung
pelayanan cukup memadai dalam rangka memenuhi permintaan paspor.

Dirinya juga mengajak masyarakat memanfaatkan sistem antrean daring dalam pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Atambua.
Setelah mendaftar, pemohon dapat menentukan sendiri jadwal pembuatan paspor, sehingga cara ini lebih memudahkan pemohon.

"Sistem antrean daring atau online ini memudahkan proses mengikuti verifikasi data, perekaman dan pembayaran, serta pemberitahuan
jadwal pengambilan paspor," katanya.

Berdasarkan ketentuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi,  pihaknya memberikan pelayanan yang prima kepada semua pemohon yang
datang ke kantor Imigrasi Atambua, semua pemohon akan kita layani dan akan selalu kita berikan kemudahan dalam membutuhkan
informasi.

"Pembuatan paspor di Imigrasi Kelas II Atambua selesai dalam kurun waktu tiga hari sejak permohonan diajukan. Kami juga mengajak
masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo," ujarnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut