get app
inews
Aa Text
Read Next : Bus Tujuan Kupang - Kefamenanu Terbalik, 18 Penumpang Luka-Luka

Wanita di Kupang NTT Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar Akibat Hamil dan Batal Nikah

Selasa, 21 Juni 2022 | 22:20 WIB
header img
Ilustrasi persidangan. Foto: Istimewa

KUPANG, iNewsBelu.id  - Merasa di rugikan seorang wanita di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggugat pacarnya di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Selasa (21/6/2022).  

Wanita cantik ini datang bersama dengan keluarga melaporkan pacarnya karena kabur dari rencana pernikahan setelah proses peminangan dan tunangan.  gadis cantik ini akhirnya menggugat pacarnya senilai Rp1,4 Miliar lebih. 

Kuasa hukum sang gadis, Jeremia Alexander Wewo mengatakan, kasus tersebut telah bergulir di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur. Bermula dari pasangan wanita itu yang tidak mau melanjutkan jenjang pernikahan.

"Pasangan ini menjalin hubungan pacaran sejak awal 2019 dan tahu n2010, pacarnya sudah hamil dan langsung diadakan pertemuan dan dilanjutkan dengan peminangan," katanya, Selasa (21/6/2022). Usai peminangan itu, sang pria tinggal di rumah wanitanya. Namun, karena ada pertengkaran, pra ini langsung meninggalkan rumah tunangannya itu dan secara sepihak membatalkan rencana pernikahan mereka.

"Karena upaya pendekatan tidak membuahkan hasil. Akhirnya sang gadis memutuskan untuk menggugat pacarnya dengan denda dan ganti rugi sebesar Rp1,4 Miliar," sambungnya. 

Dijelaskan dia, uang itu untuk mengganti rugi tindakan ingkar hanji, ganti rugi acara peminangan, dan tanggungan kehidupan anak dari hasil hubungan tersebut. Kontan, kasus ini langsung menggegerkan Kota Kupang.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut