Logo Network
Network

Sepakat dengan Puan, KPAI: Ibu Hamil Bisa Cuti 6 Bulan dan Tetap Peroleh Gaji Felldy Utama

Felldy Utama
.
Sabtu, 18 Juni 2022 | 17:06 WIB
Sepakat dengan Puan, KPAI: Ibu Hamil Bisa Cuti 6 Bulan dan Tetap Peroleh Gaji Felldy Utama
KPAI. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) untuk segera disahkan. 

RUU KIA sendiri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022. Komisioner KPAI Retno Listyarti mengaku setuju dengan Ketua DPR Puan Maharani yang menilai pentingnya pengesahan RUU KIA.

"Sebagaimana disampaikan oleh Puan Maharani, Ketua DPR RI, RUU KIA menjadi penting untuk disahkan karena RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul," kata Retno, Sabtu (18/6/2022). 

Dia menjelaskan, salah satu ketentuan dalam RUU KIA adalah mengatur tentang cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan.

Menurut Retno, idealnya cuti bagi ibu hamil yang melahirkan adalah 6 bulan. Namun, jika itu dianggap perusahaan terlalu lama, maka setidaknya seorang pekerja perempuan yang akan melahirkan sudah cuti sebulan sebelum tanggal perkiraan melahirkan dan 3 bulan setelah melahirkan. 

"Karena ketika kehamilan 8 bulan seorang ibu, maka tubuh akan semakin berat karena janin yang semakin bertumbuh. Kondisi tersebut membuat seorang ibu hamil kesulitan bernafas, susah tidur, hingga kelelahan," ujar Retno. 

RUU ini juga mengatur tentang suami berhak mengajukan cuti 40 hari untuk mendampingi istri yang melahirkan, mengingat pengasuhan anak merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya. Hal ini katanya menjadi momentum negara mengedukasi para ayah agar memiliki kesadaran dan wajib mendukung sang istri menyusui bayi.

"Dan ikut membantu menjaga bayi secara bergantian pada malam hari, seperti menggantikan popok bayi dan memberikan ke sang ibu untuk disusui, menimangnya kalau setelah disusui belum juga tidur, sementara sang istri bisa istirahat, dan lain sebagainya," kata Retno. 
Sebelumnya, DPR menyepakati RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. 

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” ujar Ketua DPR Puan Maharani, Senin (13/6/2022).

 Puan menambahkan, terdapat sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.