get app
inews
Aa Read Next : Letusan Capai 400 Meter Gunung Api Ile Lewotolok Kembali Erupsi

Kawin Tangkap Di Sumba Barat Daya Nusa Tenggara Timur Ini Respon Ketua DPR RI Puan Maharani

Selasa, 12 September 2023 | 08:47 WIB
header img
Ketua DPR Puan Maharani menyoroti fenomena kawin tangkap yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). (Foto: dok DPR)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Ketua DPR Puan Maharani menyoroti fenomena kawin tangkap yang terjadi di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Dia menegaskan perempuan berhak menentukan pilihannya karena hal tersebut merupakan Hak Asasi Manusia (HAM).  

"Dalam menentukan pasangan hidup, kaum perempuan memiliki hak untuk menentukan pilihannya sendiri. Sehingga tidak boleh ada paksakan dari pihak manapun," kata Puan, Selasa (12/9/2023).

Berkaca dari peristiwa itu, Puan berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Puan memahami pentingnya menghargai keanekaragaman budaya di Indonesia, namun dia mengingatkan jangan sampai budaya mencederai hak-hak perempuan.  
"Harus ada solusi yang memadukan dua hal ini. Salah satu pendekatan yang dapat diambil adalah berdialog dengan pemangku adat setempat dan masyarakat untuk mencari alternatif yang tidak melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Puan mengingatkan, tradisi kawin tangkap pada praktiknya berpotensi melanggar hak perempuan. Selain itu juga menimbulkan kekerasan yang berlapis pada korban hingga memicu dampak traumatis. 

"Segala bentuk tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan pada perempuan yang mengatasnamakan budaya harus disikapi dengan bijak, untuk itu perlunya pemerintah turun tangan memfasilitasi lewat pendekatan yang humanis," tuturnya. 

Berdasarkan data Solidaritas Perempuan dan Anak (Sopan), tercatat sejak 2013-2023 sudah terjadi 20 kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat, Sumba Barat Daya dan Sumba Tengah, NTT. Namun yang terdata rinci hanya 16 kasus.

Dari data tersebut, korban kawin tangkap rata-rata berusia 13-30 tahun di mana yang paling rentan perempuan remaja berusia 13, 16, dan 17 tahun. Puan menyebut praktik kawin tangkap pun melanggar UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).  

“Sekarang kita sudah memiliki UU TPKS yang mengatur adanya larangan perkawinan paksa. Aturan ini harus ditegakkan dan disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, terutama tokoh agama dan tokoh adat di daerah-daerah,” ujar mantan Menko PMK itu. “Sehingga setiap pelaku yang terlibat pada kawin tangkap akan berurusan dengan hukum, karena melakukan pemaksaan perkawinan,” tutur Puan.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Berita iNews Belu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut