Sadap Presiden Prabowo, Jenderal Pol Listyo Sigit Cs Dikenakan Pasal Berlapis

Puteranegaa Batubara, Evan Payong
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan keterangan saat konferensi pers terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026). (Foto: MPI)

Dia menerangkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, hingga tokoh organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ucap Asep.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ketiganya di antaranya Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network