Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap Taufik.
“Pemeriksaan-pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, termasuk juga melibatkan beberapa ahli, ahli kejiwaan, supaya kita mempunyai data awal bagaimana kondisi kejiwaan tersangka," ungkap Rudi.
"Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar ya kebiasaan perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu atau sadis," jelasnya.
Sebagai informasi, tersangka diketahui menyekap dan menyiksa korban YTR (29) selama 3 tahun di kosan tersangka yang berada di Cileunyi, Kabupaten Bandung. Kasus ini baru terungkap setelah korban ditemukan dalam kondisi kritis di rumah sakit.
Pihak keluarga mengungkapkan YTR telah hilang kontak dan tidak diketahui keberadaannya selama 3 tahun terakhir. Selama rentang waktu tersebut, keluarga kehilangan jejak hingga akhirnya muncul informasi mengejutkan mengenai kondisi kesehatan korban yang memburuk.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
