Politikus Demokrat Andi Arief Diperiksa KPK Senin 11 April

Tim iNews
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, diperiksa KPK pekan depan. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief, pada Senin, 11 April 2022, pekan depan. 

Andi Arief diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM).  

"Ya, sebagaimana yang kami sudah sampaikan sebelumnya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dkk. Dijadwalkan pada Senin, 11 April 2022 di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/4/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK sempat memanggil Andi Arief sebagai saksi pada Senin, 28 Maret 2022. Namun demikian, Andi Arief mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.  

Andi beralasan belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Arief.

Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya mengaku telah menerima surat panggilan ulang pemeriksaan KPK, hari ini. Politikus Demokrat tersebut berjanji bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan KPK setelah mengantongi surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi.

Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik terhadap keterangan Andi Arief. Namun demikian, KPK belakangan ini sedang menyelidiki adanya dugaan aliran uang yang janggal di Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Kalimantan Timur (Kaltim). 

KPK mencurigai ada aliran uang janggal untuk mendukung pencalonan tersangka Abdul Gafur Mas'ud sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kaltim. 

Untuk diketahui, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur sebelum ketangkap KPK. Apalagi, saat ditangkap tim satgas KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati non aktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka. Abdul Gafur Mas'ud ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan. KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara ini. 

Mereka yakni pihak swasta Ahmad Zuhdi alias Yudi sebagai pihak pemberi suap. Kemudian, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Muliadi; Kepala Dinas PURT Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network