Gelapan Barang Bukti Kajari Jakbar Hendri Antoro Dicopot Jaksa Agung

Ari Sandita Murti , Evan Pay
Jaksa Agung ST Burhanudin mencopot Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro dari jabatannya. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Agung ST Burhanudin mencopot Kepala Kejari Jakarta Barat Hendri Antoro dari jabatannya. Pencopotan itu karena ia diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti kasus investasi bodong robot trading.

"Pelaksana tugasnya (Plt) sudah ditunjuk, Aspisdus (Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, pencopotan Hendri Antoro sebagai Kepala Kejari Jakarta Barat telah dilakukan sejak pertengahan bulan September 2025 kemarin. Sanksi itu diberikan pada siapa pun oknum yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dia menambahkan, pemberian sanksi terhadap Hendri Antoro dilakukan usai pemeriksaan internal dilakukan. Namun, dia tak merincikan keterlibatan Hendri Antoro dalam kasus tersebut.

"Kita tetap komit menindak, itu sudah sanksi terberat kalau jaksa copot jabatan," ungkap Anang.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network