Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati di Tetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Suap
.
Jum'at, 23 September 2022 | 05:36 WIB

Logo KPK. foto ist
JAKARTA, iNewsBelu.id - Komis Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Follow Berita iNews Belu di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update