JAKARTA, iNewsBelu.id - Komis Pemberantasan Korupsi akhirnya menetapkan hakim agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara. Penetapan tersangka dilakukan setelah operasi tangkap tangan pada Rabu (21/9/2022) sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah.
"Dari pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK kemudian melakukan penyelidikan dalam upaya menemukan adanya peristiwa pidana sehingga ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (23/9/2022) dini hari.
Awalnya, KPK mengamankan 8 orang dalam OTT tersebut. Sudrajad Dimyati diketahui bukan termasuk dalam 8 orang tersebut. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, penyidik kemudian menetapkan 10 orang sebagai tersangka, salah satunya Sudrajad Dimyati.
KPK meminta Sudrajad Dimyati kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Editor : Stefanus Dile Payong