JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Labuan Bajo. Dari kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial HK (34) dan SF (25).
Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak tegas pihak-pihak yang mempermainkan distribusi BBM.
“Saya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Upaya ini bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat agar tidak dirugikan praktik ilegal,” ujar Irjen Rudi dikutip dari Humas Polri, Sabtu (6/9/2025).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait