Lebih lanjut, Listyo mengungkapkan Presiden Prabowo telah memerintahkan TNI dan Polri untuk bertindak tegas jika terjadi aksi anarkis.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan yang bersifat anarkis, TNI dan Polri diminta untuk mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Meski begitu, Listyo kembali menegaskan bahwa unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang, selama dilakukan secara tertib dan damai.
“Penyampaian pendapat adalah hak setiap warga negara dan dilindungi undang-undang. Namun tentu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain memperhatikan kepentingan umum, menaati peraturan perundang-undangan, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa,” tandas Kapolri.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait