Pemohon memandang bahwa jika Pasal 21 Ayat (1) tersebut dipertahankan, maka bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab, Pasal 30 Ayat (4) telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Namun, di lapangan, masih ditemukan ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan dalam menilai unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang dilakukan polisi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait