JAKARTA, iNewsBelu.id - Polri menyatakan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan masyarakat mengenai syarat penerimaan anggota kepolisian minimal lulusan sarjana Strata-1 (S-1). Gugatan ini diajukan Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha.
"Artinya semua ada mekanismenya dan itu menjadi hak konstitusi, kita tunggu saja di sini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/8/2025).
Trunoyudo mengatakan, harapan masyarakat terhadap Polri sangat tinggi. Namun, masukan itu telah ditempuh secara konstitusional.
Di samping itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut telah memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk menerima kritikan dan saran dari masyarakat. Hal ini merupakan bagian dari upaya Polri menjadi lembaga yang modern.
"Di antaranya, menerima masukan-masukan dan segala menurut kajian-kajian yang memang ini menjadi tuntutan masyarakat," ujarnya.
Menurut kedua pemohon, polisi lulusan SMU sederajat memiliki pemahaman hukum yang minim atau bersumber daya manusia (SDM) rendah.
Dalam Pasal 21 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang persyaratan umum penerimaan Polri, ditetapkan bahwa pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian adalah SMU atau sederajat.
Beleid itu, menurut para pemohon, mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.
Menurut para pemohon, fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, melainkan juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana diajarkan dalam pendidikan S1.
Pemohon memandang bahwa jika Pasal 21 Ayat (1) tersebut dipertahankan, maka bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebab, Pasal 30 Ayat (4) telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum.
Namun, di lapangan, masih ditemukan ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan dalam menilai unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang dilakukan polisi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait