Menurut Dwi, kopi beracun itu diminum korban di tempat sepi pada tengah malam sebagai syarat ritual terakhir. “Setelah memastikan korban meninggal, tersangka melarikan diri,” ucapnya.
Kasus ini terungkap setelah jasad pasangan suami istri tersebut ditemukan tewas di lokasi pemecah batu di Desa Mereng, Kabupaten Pemalang. Hasil otopsi menunjukkan korban meninggal akibat meminum racun.
Atas perbuatannya kali ini, tersangka dijerat Pasal 338 junto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait