Adapun, Lisa menuduh RK merupakan ayah biologis dari anaknya berinisial CA. Namun, Bareskrim Polri menyatakan hasil tes DNA menunjukkan RK tidak memiliki kecocokan dengan anak Lisa Mariana.
"Saudara RK dan anak saudari LM tidak memiliki kecocokan DNA atau non-identik berdasarkan hasil tes DNA tersebut penyidik akan melakukan langkah-langkah selanjutnya terkait perkara ini," ujar Kasubdit I Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025).
Rizki menambahkan, pihaknya akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait laporan tersebut.
"Terkait informasi ini kita akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kepastian hukum, langkah yang paling dekat adalah melakukan gelar perkara terkait dengan langkah-langkah yang akan dilakukan kemudian," kata dia.
Sebelumnya, RK melaporkan Lisa Mariana atas tuduhan pencemaran nama baik pada 11 April 2025 lalu. Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 51 ayat (1) Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 ayat (1), (2) Jo Pasal 32 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 310 dan 311 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait