Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya didapati barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,57 gram.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan hasil tes urine tersangka juga mengandung ampetamin atau positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku, narkotika jenis sabu diperoleh dari bandar narkoba di wilayah Singkut, Jambi.
“ Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait