Merasa Dirugikan Oleh Kebijakan 8 Organisasi Sekolah Swasta Gugat Dedi Mulyadi ke PTUN

Agus Warsudi, Evan Payong
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi digugat ke PTUN Bandung oleh delapan organisasi sekolah swasta terkait kebijakan rombel 50 siswa per kelas. (Foto: MPI )

Enrico menyatakan, gugatan tersebut terregistrasi di PTUN Bandung dengan nomor perkara: 121/G/2025/PTUN.BDG. PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan berkas pada Kamis 7 Agustus 2025.

"Gugatan diajukan pada tanggal 31 Juli 2025.  Ketua pengadilan (PTUN Bandung) telah menetapkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut sekaligus menetapkan jadwal persidangan," ujar Enrico.

Menurut dia, PTUN Bandung akan melakukan pemeriksaan formalitas gugatan dari pihak penggugat. Kemudian dimatangkan oleh majelis hakim.

Selain itu, penggugat akan dimintai informasi atau data-data terkait objek sengketa.

"Jadwal persidangannya akan digelar besok tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan persiapan pertama," tutur Enrico.

Enrico mengatakan, pemeriksaan akan memakan waktu sekitar 30 hari. Setelah itu masuk tahap pembacaan gugatan, jawaban dari tergugat, replik, duplik, hingga pembuktian.

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," ucapnya.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network