PASURUAN, iNewsBelu.id - Remaja perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pencabulan di Desa Kayu Kebek, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pelaku berjumlah tujuh orang, satu di antaranya ayah kandung korban.
Motif para pelaku diduga didasari oleh hasrat seksual menyimpang. Mereka memanfaatkan kedekatan dan lingkungan untuk mengancam, membujuk rayu serta memberikan uang kepada korban agar menuruti tindakan bejat mereka.
Peristiwa ini berlangsung sejak 2024, dilakukan secara bergantian. Pelecehan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, yakni rumah dan ladang secara sembunyi-sembunyi.
"Agustus 2024 hingga Juli 2025," ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (25/7/2025).
Video amatir warga menunjukkan momen dramatis saat para pelaku ditangkap. Warga yang geram sempat melampiaskan amarahnya dengan memaki, bahkan menendang kendaraan patroli milik Polsek setempat.
Petugas bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Pasuruan berhasil meredam emosi massa.
Hasil pemeriksaan, lima pelaku diduga melakukan persetubuhan dan dua lainnya pencabulan.
Seluruh pelaku yang sebagian besar berusia lanjut kini ditahan di Mapolres Pasuruan dan dijerat dengan pasal tentang persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait