JAKARTA,iNews.id - Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim piatu yang orangtuanya meninggal dunia karena Covid-19.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Jakarta Uus Kuswanto mengatakan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya baik bersumber dari Pemprov DKI maupun kolaborator lainnya
"Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial adalah 0-21 tahun yang membutuhkan. Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI," ujar Uus, Minggu (29/8/2021).
Pemprov DKI sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial. Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran.
"Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya," ungkapnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait