"Jangan sampai nanti anak saya juga dibawa. Jadi enggak harus anak jadi korban dulu, baru melapor, tidak. Ini saya dalam rangka melindungi hak-hak anak. Jangan sampai kebijakan ini meluas, kebijakan tanpa dasar hukum, tanpa prosedur yang jelas dan ada dugaan unsur pidananya. Itulah kira-kira," kata Adhel di Bareskrim Polri, Kamis (5/6/2025).
Sebelum melapor ke Bareskrim Polri, Adhel juga mengadukan kebijakan pembinaan anak di barak militer ke Komnas HAM.
Menurut Adhel, pembinaan anak di barak militer melanggar Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Salah satu pasal yang kami masukkan itu di UU Perlindungan Anak. Di Pasal 76H itu kan jelas-jelas melarang pelibatan anak-anak untuk kegiatan militer, itu pidana, ancaman hukumannya 5 tahun. Nah itulah salah satu pasal yang kami masukkan. Ini kan sudah berbau militer melibatkan anak-anak," ujar Adhel.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait