Sebelumnya, kasus pembunuhan yang membuat heboh masyarakat itu mulanya diskenariokan sebagai aksi perampokan. Petry Sihombing (35) sang istri meregang nyawa, sedangkan sang suami Wadison Pasaribu terkulai lemas dengan tangan terikat dan terbungkus karung.
Usut punya usut, aksi itu merupakan akal-akalan yang dilakukan oleh Wadison. Hal itu dilakukannya untuk mengelabuhi masyarakat dan pihak kepolisian.
Akibat perbuatanya, Wadison Pasaribu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait