PALEMBANG, iNewsbelu.id - Wahyu Saputra (26) suami yang tega menelantarkan istrinya Sindi Purnama Sari (25) hingga meninggal dunia di RS Hermina Jakabaring Palembang ditangkap oleh polisi, Selasa, 28 Januari 2025.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menjelaskan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan kakak korban yakni Purwanto (32) pada 22 Januari 2025. Dalam kasus ini, kata dia telah telah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan dan telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka.
“Pada Senin (27/1/2025) malam, penyidik secara maraton melakukan tindakan kepolisian setelah lengkap administrasi penyidikan, sehingga menyimpulkan ada serangkaian kejadian tindak pidana yang menjurus kepada penelantaran terhadap istrinya yang mengakibatkan meninggal dunia dengan kondisi fisik yang memprihatinkan,” katanya, Rabu (29/1/2025).
Harryo mengungkap, motif pelaku atau suami korban menelantarkan istrinya karena kesal saat diajak berhubungan selalu tidak mau. Kekesalannya, memuncak hingga enggan menolong korban yang sedang sakit.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait