Didapati sekitar sembilan orang laki-laki yang ada di kamar hotel dengan menghidupakan musik dan di antara mereka melakukan seks sesama jenis," tuturnya.
Dari sembilan orang pria yang diamankan itu, tambahnya, satu orang berinisial DRH (33) ditetapkan sebagai tersangka. DRH yang menyewa tempat seharga Rp1.179.750 melalui aplikasi untuk digelarnya pesta tak beradab tersebut.
"Delapan orang lainnya sudah diserahkan kepada keluarganya masing-masing," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait