JAKARTA, iNewsBelu.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil Pilkada 2024, Jumat (7/2/2025) hari ini. Agenda sidang adalah pembuktian.
Sidang tahap pembuktian digelar setelah MK merampungkan sidang dismissal (penelitian). MK melanjutkan 40 gugatan hasil pilkada ke tahap pembuktian.
Dalam tahapan ini, MK akan mendengar keterangan saksi/ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Majelis Hakim membatasi jumlah saksi dalam tahap agenda pembuktian ini.
Untuk pilkada tingkat provinsi, masing-masing pihak diberi kesempatan menghadirkan enam orang saksi atau ahli. Sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait