get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Putusan MK Tokoh Lintas Agama Siaga di Markas Brimob Hingga Malam Hari

Politik Uang MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara

Rabu, 14 Mei 2025 | 22:10 WIB
header img
MK mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 buntut politik uang. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Temuan politik uang Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara 2024. 

Dua peserta Pilkada Barito Utara yang didiskualifikasi yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam saat membacakan putusan, Rabu (14/5/2025).

Hasil Pilkada Barito Utara awalnya digugat oleh pasangan nomor urut 2. MK saat itu memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut