Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Gembira, Pendidikan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Simak Ini Alasan MK
Advertisement . Scroll to see content

Politik Uang MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara

Rabu, 14 Mei 2025 | 22:10 WIB
  • author Danandaya Arya Putra, Evan Payong
Politik Uang MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Pilkada Barito Utara
MK mendiskualifikasi seluruh paslon Pilkada Barito Utara 2024 buntut politik uang. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Temuan politik uang Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) Pilkada Barito Utara 2024. 

Dua peserta Pilkada Barito Utara yang didiskualifikasi yakni paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan paslon nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2 dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam saat membacakan putusan, Rabu (14/5/2025).

Hasil Pilkada Barito Utara awalnya digugat oleh pasangan nomor urut 2. MK saat itu memerintahkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

 

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut