JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) Antiteror Polri menangkap sebanyak 48 terduga teroris di 11 provinsi Indonesia. Dari jumlah tersebut, terdapat anggota dari jaringan kelompok teror, yakni Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari total 48 orang yang ditangkap, 45 di antaranya terafiliasi kelompok Jamaah Islamiyah.
"Dari ke-48 tersangka yang diamankan kelompok Jaringan JI sebanyak 45 tersangka," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (16/8/2021).
Sementara, kata Ramadhan, tiga orang lainnya diketahui terafiliasi dengan kelompok Jamaah Ansharut Daulah. Dalam hal ini mereka disebut sebagai jaringan media sosial (medsos) di kelompok tersebut.
Tiga orang yang merupakan sebagai jaringan medsos JAD ini ditangkap di Kalimantan Timur (Kaltim. "Dan jaringan medsos JAD sebanyak tiga tersangka," ujar Ramadhan.
Diketahui, penangkapan ini berdasarkan dari operasi penangkapan yang dilakukan Detasemen berlambang burung hantu itu selama 12 Agustus hingga 15 Agustus 2021.
Adapun 11 provinsi yang dilakukan operasi penindakan, yakni; Sumatera Utara (Sumut), Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim). Lalu, Sulawesi Selatan (Sulsel), Maluku, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait