Pemegang paspor Indonesia juga bisa memperoleh Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) di dua negara, yakni Kenya dan Pakistan.
eTA merupakan dokumen perjalanan digital yang wajib dimiliki pelancong yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu. Visa ini bisa didapat secara online sebelum melakukan perjalanan.
Pemegang paspor Indonesia berhak memperoleh Otorisasi Perjalanan Elektronik (eTA) sebelum mengunjungi 2 negara berikut. eTA adalah dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi pelancong yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu dan dapat diperoleh secara daring sebelum melakukan perjalanan.
Selain itu ada 36 negara yang mengharuskan pemegang paspor Indonesia untuk mengajukan visa elektronik (eVisa) sebelum perjalanan. eVisa merupakan visa digital yang bisa diperoleh secara online, yakni:
1. Antigua and Barbuda
2. Australia
3. Bahama
4. Bahrain
5. Benin
6. Bhutan
7. Botswana
8. Burkina Faso
9. Kamerun
10. Republik Demokratik Kongo
11. Pantai Gading
12. El Salvador
13. Guinea Khatulistiwa
14. Gabon
15. Georgia
16. Guinea
17. India
18. Irak
19. Lesotho
20. Libya
21. Moldova
22. Mongolia
23. Montserrat
24. Nigeria
25. Papua Nugini
26. Rusia
27. Sao Tome and Principe
28. Afrika Selatan
29. Korea Selatan
30. Sudan Selatan
31. St Helena
32. Suriah
33. Togo
34. Uganda
35. Uni Emirat Arab
36. Zambia.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait