BONE, iNews.id - Pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Hj Murniati, pemilik kios di Kabupaten Bone ditangkap polisi, Selasa (15/3/2022). Pelaku berinisial AM ternyata seorang pelajar. Pembunuhan sadis itu terjadi di Desa Pattiro, Kecamatan Dua Boccoe, Senin (14/3/2022).
Kapolres Bone, AKBP Ardiyansyah mengatakan, petugas sudah menangkap pelaku pembunuhan tanpa perlawanan. “Ya, pelaku ini masih berstatus pelajar. Usianya masih 16 tahun,” katanya, Selasa (15/3/2022). Kapolres mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku nekat membunuh korban Hj Murniati karena diduga pelaku kesal karena tepergok mencuri rokok di kios milik korban.
“Saat ketahuan mengambil rokok di kios korban, pelaku sempat meminta maaf pada korban dan meminta korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke polisi dan keluarganya,” katanya.
Namun korban tetap mengancam pelaku hendak melapor ke polisi dan keluarga pelaku, sehingga membuat pelaku takut dan malu ketahuan mencuri. Pelaku langsung pulang ke rumahnya dan mengambil sebuah pisau dapur dan kembali ke kios korban.
Pelaku kemudian menyerang korban dan menusukkan pisau ke kepala korban.
“Korban sempat lari masuk ke dalam rumah, namun pelaku mengikuti korban dan mengambil parang milik korban yang berada didekat dapur dan langsung menebaskan parang tersebut pada korban hingga meninggal dunia,” ungkapnya.
Akibat sabetan parang membabi buta, korban menderita 13 luka bacokan pada bagian kepala, telapak tangan dan punggung tangan. Sebelumnya diberitakan, motif pembunuhan tersebut adalah perampokan. Namun uang sebesar Rp40 juta beserta emas 50 gram yang awalnya diduga raib ternyata masih ada di rumah korban.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait