Kemudian anggota SPKT menyarankan untuk melaporkan kehilangan HP tersebut ke Polsek Kuta Selatan. Namun WNA tersebut tidak mau dengan alasan butuh cepat emergensi sebab mau pulang ke negaranya. WNA tersebut mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi.
Pengakuan dari personel piket SPKT Polsek Kuta saat itu, karena alasan emergensi kemudian personel bersedia membantu dan membuatkan laporan polisi (LP) kehilangan HP iPhone 14 Pro Max Purple.
"Setelah menerima surat laporan kehilangan, WNA tersebut memberikan uang sejumlah Rp200.000 kepada personel piket SPKT sebagai ucapan terima kasih," katanya.
Namun demikian saat ini Propam Polda Bali tetap melakukan pemeriksaan terhadap kedua anggota SPKT Polsek Kuta tersebut untuk mencari kebenaran.
"Apabila yang bersangkutan terbukti bersalah, tentunya Propam akan bertindak sesuai aturan yang berlaku," ucap Kabid Humas.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait