DENPASAR, iNewsBelu.id - Fakta baru terungkap dari kasus aborsi dengan tersangka dokter gigi Ketut Arik Wijantara (53).
Dari 1.338 pasien, sebagian besar merupakan mahasiswi dan pelajar.
Hal ini diungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut.
Hal ini diungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut.
"Pasiennya mayoritas anak muda usia produktif. Ada pelajar, mahasiswi dan yang sudah bekerja tapi belum menikah," ujar Candra, Selasa (16/5/2023).
Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Arik merupakan dokter gigi dan tidak tercatat di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia juga tidak punya keahlian melakukan aborsi.
Praktik aborsi dilakukan dari belajar secara otodidak. Peralatan aborsi dibeli secara online oleh dokter yang telah dua kali dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2006 dan 2009.
Dokter Arik lalu mulai membuka praktik aborsi pada April 2020.
"Dibantu seorang perempuan yang hanya pembantu rumah tangga," katanya.
Sementara pemerhati anak Siti Sapurah mendesak polisi mengungkap jaringan Dokter Arik.
"Dia ini dokter gigi, bukan obgyn, tapi bisa punya keahlian menggugurkan janin," ujarnya.
Sapurah curiga pengakuan Dokter Arik bisa mengaborsi dari belajar secara otodidak hanya untuk menutupi jaringannya yang tidak menutup kemungkinan melibatkan dokter lainnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait