Ternyata Pasien Aborsi Dokter Gigi di Bali Banyak dari Pelajar dan Mahasiswi

Chusna Mohammad, Evan Payong
Dokter gigi Ketut Arik Wijantara telah dua kali dipenjara kasus aborsi ilegal ini kembali ditangkap atas kasus serupa (Foto: Antara)

DENPASAR, iNewsBelu.id - Fakta baru terungkap dari kasus aborsi dengan tersangka dokter gigi Ketut Arik Wijantara (53). 

Dari 1.338 pasien, sebagian besar merupakan mahasiswi dan pelajar

Hal ini diungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut.

Hal ini diungkap Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam kasus praktik aborsi ilegal tersebut.

"Pasiennya mayoritas anak muda usia produktif. Ada pelajar, mahasiswi dan yang sudah bekerja tapi belum menikah," ujar Candra, Selasa (16/5/2023).

Dia mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Arik merupakan dokter gigi dan tidak tercatat di Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia juga tidak punya keahlian melakukan aborsi. 

Praktik aborsi dilakukan dari belajar secara otodidak. Peralatan aborsi dibeli secara online oleh dokter yang telah dua kali dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2006 dan 2009.

Dokter Arik lalu mulai membuka praktik aborsi pada April 2020.

"Dibantu seorang perempuan yang hanya pembantu rumah tangga," katanya. 

Sementara pemerhati anak Siti Sapurah mendesak polisi mengungkap jaringan Dokter Arik.


"Dia ini dokter gigi, bukan obgyn, tapi bisa punya keahlian menggugurkan janin," ujarnya.

Sapurah curiga pengakuan Dokter Arik bisa mengaborsi dari belajar secara otodidak hanya untuk menutupi jaringannya yang tidak menutup kemungkinan melibatkan dokter lainnya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network