Ternyata Pasien Aborsi Dokter Gigi di Bali Banyak dari Pelajar dan Mahasiswi

Chusna Mohammad, Evan Payong
Dokter gigi Ketut Arik Wijantara telah dua kali dipenjara kasus aborsi ilegal ini kembali ditangkap atas kasus serupa (Foto: Antara)

Dia juga mendesak polisi membongkar septic tank yang dipakai untuk membuang gumpalan darah pasien aborsi di tempat praktik.

"Jika sampai ditemukan janin di septic tank, polisi juga bisa menjerat pasal 338 dan 340 KUHP tentang rencana pembunuhan dan pembunuhan yang disengaja," ujar Ipung, sapaan akrabnya.

Selain itu, Dokter Arik juga bisa dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau tidak, pelaku aborsi tidak akan jera seperti Arik yang sudah tiga kali ditangkap," ucapnya.

Sebelumnya, Dokter Arik ditangkap saat baru saja melakukan praktik aborsi kepada seorang pasien di tempat praktiknya di Jalan Raya Padang Luwih Dalung, Kuta Utara, 8 Mei 2023. 

Polisi menyita barang bukti yang terdiri atas buku catatan rekap pasien, 1 alat USG, 1 dry heat sterilizer plus ozon, 1 bed modifikasi dengan penopang kaki, peralatan kuretase, obat bius, obat paska aborsi, handphone dan uang tunai Rp3,5 juta.


Dokter Arik ditangkap untuk ketiga kalinya. Sebelumnya, dia ditangkap atas kasus aborsi ilegal ratusan janin pada 2005 silam. Dia divonis 2,5 tahun dan bebas 2007. Dokter Arik kembali ditangkap dalam kasus serupa dan divonis 6 tahun penjara. 

Dia hanya dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat 1, Pasal 78 jo Pasal 73 ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran dan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network