Obati Pasien malah Pendarahan, Oknum Dokter Gigi Gadungan di Kupang Ditangkap Polisi

Eman Suni
Tersangka AN yang merupakan Dokter gigi gadungan digiring ke Mapolres Kupang Kota, Minggu (26/9/2021).( foto Eman suni iNews TV)

KUPANG,iNews.id - Polres Kupang Kota menangkap pecatan tenaga medis yang kerap membuka praktik sebagai dokter gigi palsu. Pelaku diamankan setelah adanya laporan korban yang menderita peradangan serta pendarahan usai melakukan penambalan gigi oleh dokter gadungan tersebut.

Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti mengatakan, penangkapan atas laporan warga yang menjadi  pasien dokter gadungan tersebut. Tim Buser Polresta Kupang lalu mengamankan AN, oknum dokter gadungan tersebut.

"Kami mendapat laporan dari warga yang juga merupakan pasien dokter gadungan. Korban mengaku mengalami pendarahan pada gusi usai melakukan penambalan pada giginya," ujar Kapolres, Minggu (26/9/2021).


Dalam praktiknya, tersangka AN mengaku sebagai seorang dokter gigi namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak memiliki izin praktik. Tersangka juga bukan seorang dokter gigi namun seorang pembuat gigi palsu.


"Tersangka sudah dua tahun melancarkan aksinya di wilayah Kota Kupang dan daerah TTU. Dalam praktiknya sebagai dokter gigi gadungan, tersangka dibantu dua asisten," katanya.


Selain itu AN mengakui dia lulusan diploma teknik gigi. Dia sudah dua tahun menjalankan usaha ilegal ini dan belum pernah ada pasien yang mengeluh. Baru kali ini ada satu pasien yang mengalami pendarahan usai pasang gigi palsu. 

"Selama ini pasien yang datang berobat atau pun melakukan pamasangan gigi palsu tidak ada keluhan dan baru satu pasin ini yang mengalami peradangan," ujar AN.


Dia menyadari perbuatannya karena selama ini apa yang dilakukan nya tidak memiliki izin praktik secara resmi. Dia juga mengakui terpaksa melakukan perbuatan ini karena tuntutan ekononi.


Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari tempat tersangka antara lain baju praktik ala dokter gigi, perangkat alat pencabut gigi , alat pemulangan dan pembersih gigi dan sejumlah gigi palsu.


Akibat perbuatan nya tersangka dijerat dengan pasal 78 dan 73 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp150 juta.
 

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network